News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dirut PT Rimba Guna Makmur Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum

Dirut PT Rimba Guna Makmur Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum



 KOTA JAMBI – H Muhsinin, selaku Direktur Utama PT Rimba Guna Makmur (RGM) Jambi sebagai generasi ketiga, H Muhsinin dengan pemilik sebelumnya kini berbuntut panjang, dengan adanya laporan H Muksinin ke Polda Jambi.

Karena merasa ditipu dan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan PT Rimba Guna Makmur (RGM) yang dilakukan oleh generasi sebelumnya.  

‘’Saya telah membuat laporan ke Polda Jambi, atas laporan penipuan dan pemalsuan dokumen, ‘’’ungkap H Muhsinin kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, malam kemarin.

Atas laporannya ke Polda Jambi, H Muhsinin meminta Polda Jambi memberikan kepastian hukum, atas laporan pengaduannya.

Siapa yang dilaporkan H Muksinin ?, H Muhsinin melaporkan generasi ke satu dan kedua sebagai pemilik PT Rima Guna Makmur itu, yang dibeli dari generasi kedua yakni bernama Triswan. ‘’Saat saya beli, semua asetnya ditunjukan oleh generasi kedua, ‘’katanya. Karena semua sudah tidak ada masalah, selanjutnya terjadi transaksi untuk pembelian semua saham PT Rimba Guna Makmur (RGM) antaranya dirinya dengan Triswan.

Namun, dalam selama perjalanannya H Muksinin melanjutkan usaha PT RGM yang bergerak di bidang developer (pengembang perumahan) itu sudah hampir tiga tahun ini, tiba-tiba ada masalah dengan pihak generasi pertama bernama Abdulrahman.

Permasalahan tersebut, yakni pihak Abdurahman diduga telah melakukan pengrusakan jalan yang merupakan jalan satu-satunya melintasi masuk ke perumahan tersebut, dengan cara menggali menggunakan alat berat.

‘’Saya tidak habis fikir, kok jalan itu digali. Padahal jalan itu, merupakan jalan satu-satunya jalan masuk ke perumahan. Bukan hanya di perumahan saya, melainkan warga sekitar juga menggunakan jalan keluar masuk, ‘’ungkapnya tanpa habis fikir.

Padahal, ungkap H Muhsinin, dasar izin prinsip perumahan itu keluar, karena adanya jalan. ‘’Artinya sejak awal izin perumahan yang dikelola pihak pertama itu yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Muarojambi itu, syaratnya sudah ada jalan keluar masuk, ‘’sebutnya.

Dalam perjalanannya, dan guna melanjutkan usaha PT Rimba Guna Makmur, PT RGM melakukan kerjasama dengan Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan membangun perumahan KPR Swakelola BP TWP AD Mendalo Residence, dengan bangunan rumah type 36, type 45 dan type 60. ‘’Hampir 300 unit rumah yang kami bangun, dan sudah akad kredit itu umumnya merupakan prajurit Batalyon Infranteri Raider 142/KJ, ‘’ungkapnya.

Laporan dirinya sebagai Direktur Utama PT Rimba Guna Makmur ke Polda Jambi, ditambahkan H Muhsinin, juga sudah disampaikan ke Mabes TNI, Danrem 042/Garuda Putih, dan Komandan Batalyon. ‘’Saya sudah sampaikan ke Mabes TNI, pak Danrem dan Komandan Batalyon. Hasilnya, kita menunggu ada kepastian hukum lah, ‘’tambahnya. (asm/tim)

 

 

 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar