Dirut PT Rimba Guna Makmur Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum
KOTA JAMBI – H Muhsinin, selaku Direktur Utama PT Rimba Guna Makmur (RGM) Jambi sebagai generasi ketiga, H Muhsinin dengan pemilik sebelumnya kini berbuntut panjang, dengan adanya laporan H Muksinin ke Polda Jambi.
Karena merasa ditipu dan adanya dugaan pemalsuan
dokumen kepemilikan PT Rimba Guna Makmur (RGM) yang dilakukan oleh generasi
sebelumnya.
‘’Saya telah membuat laporan ke Polda Jambi, atas
laporan penipuan dan pemalsuan dokumen, ‘’’ungkap H Muhsinin kepada wartawan
saat menggelar jumpa pers, malam kemarin.
Atas laporannya ke Polda Jambi, H Muhsinin meminta
Polda Jambi memberikan kepastian hukum, atas laporan pengaduannya.
Siapa yang dilaporkan H Muksinin ?, H Muhsinin melaporkan
generasi ke satu dan kedua sebagai pemilik PT Rima Guna Makmur itu, yang dibeli
dari generasi kedua yakni bernama Triswan. ‘’Saat saya beli, semua asetnya
ditunjukan oleh generasi kedua, ‘’katanya. Karena semua sudah tidak ada
masalah, selanjutnya terjadi transaksi untuk pembelian semua saham PT Rimba
Guna Makmur (RGM) antaranya dirinya dengan Triswan.
Namun, dalam selama perjalanannya H Muksinin
melanjutkan usaha PT RGM yang bergerak di bidang developer (pengembang perumahan)
itu sudah hampir tiga tahun ini, tiba-tiba ada masalah dengan pihak generasi
pertama bernama Abdulrahman.
Permasalahan tersebut, yakni pihak Abdurahman diduga
telah melakukan pengrusakan jalan yang merupakan jalan satu-satunya melintasi
masuk ke perumahan tersebut, dengan cara menggali menggunakan alat berat.
‘’Saya tidak habis fikir, kok jalan itu digali.
Padahal jalan itu, merupakan jalan satu-satunya jalan masuk ke perumahan. Bukan
hanya di perumahan saya, melainkan warga sekitar juga menggunakan jalan keluar
masuk, ‘’ungkapnya tanpa habis fikir.
Padahal, ungkap H Muhsinin, dasar izin prinsip
perumahan itu keluar, karena adanya jalan. ‘’Artinya sejak awal izin perumahan
yang dikelola pihak pertama itu yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten
Muarojambi itu, syaratnya sudah ada jalan keluar masuk, ‘’sebutnya.
Dalam perjalanannya, dan guna melanjutkan usaha PT
Rimba Guna Makmur, PT RGM melakukan kerjasama dengan Markas Besar (Mabes)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan membangun perumahan
KPR Swakelola BP TWP AD Mendalo Residence, dengan bangunan rumah type 36, type
45 dan type 60. ‘’Hampir 300 unit rumah yang kami bangun, dan sudah akad kredit
itu umumnya merupakan prajurit Batalyon Infranteri Raider 142/KJ, ‘’ungkapnya.
Laporan dirinya sebagai Direktur Utama PT Rimba Guna
Makmur ke Polda Jambi, ditambahkan H Muhsinin, juga sudah disampaikan ke Mabes
TNI, Danrem 042/Garuda Putih, dan Komandan Batalyon. ‘’Saya sudah sampaikan ke
Mabes TNI, pak Danrem dan Komandan Batalyon. Hasilnya, kita menunggu ada
kepastian hukum lah, ‘’tambahnya. (asm/tim)
Posting Komentar