Perkara Anak di Tanjab Barat Meningkat
KUALATUNGKAL – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi setiap tahun menangani berbagai jenis perkara tindak pidana antara 150-200 perkara. Diantara perkara tersebut, ada perkara anak sebagai pelaku yang berhadapan dengan hukum dan perkara anak sebagai korban.
Humas Pengadilan Negeri Kelas II Kualatungkal, Rafli Fadilah Achmad SH MH kepada radartanjab.co.id di Kualatungkal mengungkapkan, dari data yang ada perkara anak sebagai pelaku sejak tahun 2020 ada 3 (tiga) perkara, kemudian di tahun 2021 mengalami peningkatan secara drastis hingga mencapai 120 persen atau 13 perkara.
Kemudian di 2022 mengalami penurunan hanya 4 (empat) perkara. Sedangkan perkara hingga April 2023 ini, perkara anak sebagai pelaku sebanyak 6 (enam) dan estimasinya hingga akhir tahun 2023 kemungkinan bisa meningkat menjadi 10 atau bisa lebih.
Sedangkan anak sebagai korban, umumnya korban perkosaan, pencabulan atau yang lainnya. Tahun 2020 ada 12 perkara, tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 13 perkara, kemudian ditahun 2022 mengalami penurunan menjadi 7 perkara, sedangkan hingga April 2023 sudah ada 7 perkara yang masuk.
‘’Nah, kembali kepada ke pertanyaan. Apakah ada peningkatan perkara anak baik sebagai pelaku, dan anak sebagai korban mengalami peningkatan. Tentunya kita harus berbasis data, ‘’ucapnya.
Rafli juga mengharapkan, akhir tahun 2023 ini jumlah perkara anak Pengadilan Negeri Kualatungkal bisa berkurang signifikan dengan pengawasan orang tua meminimalisasi kegiatan di luar rumah. ‘’Dalam proses persidangan, sang anak selalu menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. ‘’ ucapnya. (yasminsimamora)
Posting Komentar