Diduga Serobot Tanah Warga, Anggota DPRD Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Grafis layanan pengaduan (sumber net) |
KOTA JAMBI – Anggota DPRD Kota Jambi berisial JI dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Jambi, Sabtu siang (06/05/2023). Laporan tersebut terlait permasalahan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Jambi berinisial JI.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Abdul Rasyid, Saidin Sianipar SH kepada wartawan Sabtu sore
(06/05/2023).
Dikatakan Saidin Sianipar SH, dirinya selaku kuasa hukum mendampingi kliennya Abdul Rasyid melaporkan kasus penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ke Polresta Jambi yang dilakukan oleh anggota DPRD kota Jambi, JI.
Dijelaskan Saidin, kronologis
kejadian tersebut berawal pada tahun 2005, kliennya Abdul Rasyid anggota KPU
Provinsi Jambi (2003-2008) membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman mantan
Lurah. Bukti pembelian tersebut berupa sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2
(6 tumbuk).
Kemudian tahun 2009, kliennya Abdul Rasyid kembali membeli lagi dari Tasman 450m2 (4,5 tumbuk). Tanah tersebut sudah di ukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM, tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 kliennya Abdul Rasyid pindah ke Jakarta.
‘’Sebelum klien kami pindah ke Jakarta, tanah tersebut di titip lihat ke seseorang yang bernama berinisial JI, sebab JI tersebut orang yang dekat dengan klien saya, ‘’ungkapnya.
Sejak berdomisili di Jakarta, kliennya tidak pernah melihat tanahnya, karena dia sudah percaya sama orang yang dia titip lihat.
‘’Namun, sampai suatu ketika di tahun 2018, klien saya butuh uang untuk keperluan mendesak, kemudian klien saya menyuruh seorang teman dengan inisial F untuk melihat tanahnya, ‘’ucapnya.
‘’Pada saat si F melihat tanah dimaksud, klien saya dikabari bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen. Setelah menelusuri dan bertanya siapa pemilik, ternyata bangunan tersebut adalah rumah JI yang merupakan anggota DPRD Kota Jambi, ‘’ucapnya.
Saidin juga menyampaikan, sejak mengetahui bahwa yang mendirikan bangunan di tanahnya itu adalah orang yang sudah dianggap adek oleh Abdul Rasyid, kemudian menyampaikan pesan agar oknum tersebut mengganti kerugian.
Saidin juga mengaku, kliennya sudah mencoba melakukan beberapa kali mediasi sejak 2018, tapi JI tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dengan klien kami.
‘’Akhirnya dengan berat hati kami melaporkan hal ini ke Polresta Jambi. Tindakan hukum Ini dengan berat hati kami lakukan demi memperjuangkan hak klien kami yang terampas, ‘’tukasnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Jambi, JI belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan warga. Saat dihubungi via WhatsAppnya hanya dibaca. (asm)
Posting Komentar