Sabu Cair Seberat 264,72 Kilogram Diamankan Polisi, Tersangka Seorang WNA
KOTA JAMBI - Barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 264,72 kilogram dari tangan seorang Warga Negara
Asing (WNA) asal negara Iran berhasil diamankan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan
Dittipnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba
Polda Banten.
Tersangka
yakni berinisial NB warga asal Jalan Kamberbanhai Sistandai Baluchestan, Iran,
Negara Iran.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono
mengatakan, pengungkapan bermula berdasarkan penyelidikan dan profiling
jaringan Internasional ke Lapas, diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu
cair yang akan dikirim ke Jambi, yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur
Bogor, yang kemudian akan ada penjemputan sabu di Banten.
"Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri melakukan
pembuntutan yang diduga penjemput sabu (kurir)," ujarnya, Rabu (10/5).
Dikatakan Rusdi, saat pembuntutan, tim mendapat
informasi dari nelayan bahwa ada seorang WNA yang terdampar di Pulau Tinjil.
Selain itu juga banyak anggota Polri berpakaian semi dinas dan berpakaian
preman di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Provinsi
Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.
"Tim Ditresnarkoba Polda Jambi selanjutnya langsung menyewa kapal dan
melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran itu. Dan pada
Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 04.00 WIB subuh, tim mencurigai satu unit speed
boat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu buah kapal nelayan
yang sedang bergerak dari arah Pantai menuju laut," sebutnya.
Pada saat tim mendekat ke kapal nelayan
tersebut, satu orang terlihat melompat ke laut.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan itu, ditemukan 5 jerigen
warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan tersangka.
"Selanjutnya barang bukti beserta
tersangka diamankan ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata
Rusdi.
Diketahui, tersangka masuk dan membawa sabu
ke Indonesia melalui jalur perairan menggunakan kapal nelayan dari Iran,
kemudian di transit ke speed boat menuju daratan untuk diserahkan kepada
jaringannya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka mencampurkan sabu cair tersebut dengan
bensin untuk menyamarkan barang haram itu.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jambi,
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, jika seluruh sabu cair yang
diamankan difermentasikan menjadi sabu kristal yang beredar di masyarakat saat
ini, akan menciptakan sekitar 750 kilogram sabu kristal.
"Setiap 1 kilogram sabu cair akan
mengkristal menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung
kualitas 100 persen tanpa campuran," ujarnya.
Dikatakan
Thomas, beberapa barang bukti dalam kasus yang telah diproses dan mendasar pada
pemeriksaan laboratoris, kandungan sabu yang disita dalam beberapa kasus hanya
30 persen 70 persennya adalah campuran.
"Para tersangka akan meningkatkan
kuantitas sabu tersebut menjadi tiga kali lipat. Kita menduga dengan penyitaan
sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak
632,352 kilogram," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati,
dengan denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 10 miliyar.
Serta, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, dan denda maksimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu cair seberat 264,730
kilogram, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang, empat
unit handphone, satu unit GPS tangan, satu unit power bank, satu buah senter
tangan, dua buah kartu ATM Terajat Bank dan satu unit speed boat. (raf/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar