SMSI Provinsi Jambi Rasakan Eazy Passport, Bukti Imigrasi Permudah Pelayanan Ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi membuktikan pelayanan mudah didapatkan masyarakat |
KOTA JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi membuktikan pelayanan
mudah didapatkan masyarakat. Buat paspor tak perlu repot lagi. Dengan syarat
jumlah orang yang ditentukan pihak Imigrasi bisa langsung datang ke tempat anda
atau komunitas.
Program ini juga langsung dirasakan oleh
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi pada Selasa, (18/7/2023).
Pihak
Imigrasi menyatakan program itu berawal saat Status pandemi Covid-19 di
Indonesia resmi dicabut pemerintah. Kondisi ini berdampak pada tingkat
kunjungan warga Indonesia ke luar negeri.
Memasuki tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi
Jambi mencatat, tingkat permohonan pengurusan paspor usai pandemi Covid-19
meningkat signifikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri, melalui Kasubsi Pemeriksaan
Imigrasi Jambi Temmy Tarmizi menyebutkan, saat ini pengurusan paspor terbanyak
untuk ibadah umrah dan liburan.
Untuk ikut eazy pasport ini, minimal
masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan permohonan antara 20 hingga 50
orang.
"Saat ini rata rata, perhari permohonan paspor di Imigrasi Jambi mencapai
60 sampai 70 permohonan," ujarnya saat pengambilan foto dan wawancara
pengurus SMSI Provinsi Jambi, Selasa (18/07/2023).
Dikatakannya, sebagai bentuk pelayanan
kepada masyarakat atau komunitas, sejak tahum 20220 Imigrasi Jambi meluncurkan
prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola.
"Warga tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan. Nanti di
cek baru tentukan jadwal, petugas kemudian datang untuk pengambilan foto,
biometrik dan sidik jari," jelasnya.
"Selanjutnya keluar biling untuk
pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi
pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.
Dijelaskannya setelah semua tahapan selesai
diilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja.
Setelah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa
diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.
"Paling lama 4 hari kerja setelah
pembayaran, paspor sudah selesai. Mulai Oktober tahun 2022 paspor berlaku
selama 10 tahun," kata Temmy.
Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin
mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harua sinkron.
"Misalnya
data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte
kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar," katanya.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi
Mukhtadi Putanusa sangat mengapresiasi pihak Imigrasi Jambi.
"Pelayanan petugas Imigrasi sangat
bagus dan ramah, komunikatif juga. Selain itu, pelayananannya juga cepat dan
tidak bertele tele. Hal seperti ini perlu dipertahankan," ujarnya
didampingi Sekretaris SMSI Jambi Pirma Satria.
Menurutnya
permohonan pembuatan paspor saat ini sangat berbeda dengan 10 tahun lalu yang
harus menunggu cukup lama hingga beberapa jam. "Ini terobosan dan
reformasi yang luar biasa di Imigrasi," ungkapnya.
Mukhtadi juga menghimbau bagi warga yang ingin mengajuka permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron antara KTP, KK dan akte. "Jangan ada perbedaan di data kependudukan, karena akan menyulitkan," jelasnya. (*/aba/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar