Total BBM Ilegal yang Diamankan Polda Jambi 32 Ton dan 1 Truk Ilegal Logging
KOTA JAMBI
- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap
kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, kayu ilegal dan
penyalahgunaan BBM subsidi.
Hal ini disampaikan langsung oleh
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers pada
Minggu (23/7) di Mapolda Jambi.
Tory
mengatakan, penangkapan tersangka pengangkut BBM ilegal dan ilegal logging ini,
dilakukan secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dalam hal ini, kata Tory, pihaknya berhasil
mengamankan sebanyak 32 ton BBM ilegal dan 1 unit truk pengangkut kayu ilegal
(ilegal logging).
“Jumlah tersangka yang kita amankan seluruhnya ada 7 orang, semuanya laki-laki yang
diamankan pada saat melakukan pengangkutan,” ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan pada 10 Juli
2023 lalu, tim mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter yang mengangkut
sebanyak 13 ribu liter BBM. Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 20 Juli
2023, dengan mengamankan 1 unit mobil serupa yang mengangkut sebanyak 10 liter
BBM.
Selanjutnya pada penangkapan yang ketiga pada 21 Juli 2023, Tim mengamankan 1
unit truk tangki merk Hino warna hijau, yang mengangkut sebanyak 9 ribu liter
BBM.
“Ketiga truk tersebut semuanya telah
dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, semua kendaraan angkut kita amankan
pada saat mobil melintas di jalan Palembang – Jambi. Setelah dilakukan
pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti
dibawa ke Polda Jambi,” jelas Tory.
Selain mengamankan BBM ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi juga turut mengungkap
kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Pall 7, Kenali Asam
Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Tory menjelaskan, pada 26 Juni 2023 lalu,
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya
penyalahgunaan BBM tersebut, saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil
Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi dan berisi 3 buah jerigen di dalamnya
sedang mengisi BBM jenis solar.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan,
sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan
lebih lanjut,” ungkapnya.
Tak hanya kasus bahan bakar minyak, tim juga mengamankan 1 unit truk Mitsubishi
Canter yang mengangkut 6 M³ kayu tanpa dokumen, yang membawa kayu dari Bayung
Lencir, Sumatera Selatan menuju Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat, mari
kita hindarkan kegiatan illegal dan melanggar hukum. Lakukanlah kegiatan yang
positif dan tidak melanggar hukum. Karena akan menyebabkan kerugian untuk
masyarakat itu sendiri dan yang menanggung akibatnya. Jika memiliki informasi
terkait kegiatan illegal segera laporkan, agar pihak kepolisian segera dapat
bertindak,” pesan Tory. (raf/jambiekspres.co.id/humas polda jambi)
Posting Komentar