News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cabang Kejari Nipah Panjang Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

Cabang Kejari Nipah Panjang Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

MUARASABAK - Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur di Nipah panjang telah melakukan pemanggilan empat saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang kelas baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim. 

Dari keempat saksi yang dilakukan pemanggilan hanya tiga saksi yang hadir, satu saksi berinisial A selaku Direktur CV Putra Bersaudara tidak hadir alias absen saat akan dilakukan pemeriksaan. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Ketiga orang saksi berinisial M menjabat sebagai PPK. Y selaku konsultan dan T S supervisor engineering konsultan.

Usai dilakukan pemeriksaan yang panjang, dan berdasarkan alat bukti lainnya ketiga saksi ditetapkan menjadi tersangka terkait pembangunan gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim, 

Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan
gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungjabung Timur
Tahun Anggaran 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang, Yoyok Satrio SH. MH dalam keterangannya menjelaskan,
sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 orang saksi dan
dua orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan dalam penetapkan tersangka.

Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima
puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

Disebutkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

Sedangkan untuk tersangka inisial A yang tidak hadir pada proses pemanggilan, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka pekan depan.

Kepala Cabang Kejari Nipah Panjang, Yoyok Satrio menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut,
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(nst)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar