News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Pemusnahan Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Pemusnahan Narkoba

KOTA JAMBI - Direkorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juli 2024. 

Kegiatan pemusnahan bang bukti yang dilaksanakan di ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jamb, Selasa (16/07/2024). Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan dengan di dampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution dan perwakilan dari Kejaksaaan Tinggi Jambi. 

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu Narkoba berjenis sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 Kg. Ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi. " ungkap Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan

Dikatakan Wakil Dirresnarkoba, Andi Ichsan, didapatkan dari barang bukti tersebut ada 5 orang tersangka, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 

Dijelaskan, apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp 1.300.000,- maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp. 5.293.819.700. Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang. Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp. 4.500.000,- maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah adalah Rp. 91.620.000.000. 
 
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(humas polda jambi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar