Bupati H Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Penandatangan Nota Rancangan Awal RPJMD 2021-2026
KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg, menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjungjabung Barat 2021 – 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/06).
Hadir pada kesempatan itu unsur Porkopimda, Sekda, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Lingkup pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat. Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Tanjungjabung Barat, H Abdullah SE.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah . Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal ayat (2) berbunyi : “Kepala daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD Kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh Kesepakatan”.
Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg menyampaikan, rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tanjungjabung Barat tahun 2021 - 2026 merupakan dukungan awal dalam rangka penerjemahan visi misi kepala daerah dan wakil kelapa daerah.
Penyampaian rancangan awal ini masih merupakan tahap awal, dalam rangka penyusunan RPJMD Kabupaten Tanjungjabung Barat 2021 – 2026, rancangan yang telah disusun akan menjadi pedoman untuk menyempurnakan substansi maupun penyajian rancangan awal RPJMD.
Untuk itu, kepada selutuh tim penyusun RPJMD dibawah koordinasi Sekretaris Daerah untuk menyempurnakan dokumen.
Harapannya RPJMD ini dapat terselesaikan secara berkualitas sehingga periode dalam memimpin mampu mewujdukan Kabupaten Tanjungjabung Barat BERKAH.
Dilanjutkan dengan penandatangan Nota kesepatakan rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjungjabung Barat 2021–2016 dan foto bersama.
Kegiatan berikutnya dilanjutkan, dengan penyampaian nota pengantar oleh Bupati Tanjungjabung Barat terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Rapat kedua tersebut dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Tanjungjabung Barat, H Abdullah SE.
Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah dapat disampaikan telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan anggaran daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2020. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah diaudit tersebut, dapat dipergunakan sebagai evaluasi atas kinerja keuangan pemerintah daerah baik internal maupun eksternal. Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat tahun 2020, disusun sesuai dengan peraturan dalam negeri no 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapat dan belanja daerah tahun 2020. (asm/prokopim tjb)
Posting Komentar