Hasbi Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tanjab Barat
KUALATUNGKAL – Hasbi, akhirnya resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 menggantikan almarhum H Syaifudin, dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD H Abdullah SE, Senin (21/06).
Turut hadir pada kegiatan rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD H. Abdullah, SE Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar SH, Wakil Ketua H Muhammad Sjafril Simamora SH. Kemudian hadir juga Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadar, MAg, Wakil Bupati Hairan SH, Sekretaris Daerah Ir H Agus Sanusi Msi unsur Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Ketua KPU Tanjab Barat, Hairudin, Ketua DPW Partai Bulan Bintang Jambi.
Rangkaian pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut, dimulai dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Jambi, oleh Sekretaris DPRD Tanjab Barat, kemudian pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kab Tanjab Barat PAW, atasnama Hasbi (Partai Bulan Bintang) yang mengucap sumpah/janji menggantikan alm H Syaifudin dan dipandu oleh Ketua DPRD.
Usai pengucapan sumpah janji, dilanjutkan dengan peresmian, oleh Ketua DPRD Tanjab Barat dan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah peresmian dan penyematan tanda jabatan sebagai anggota DPRD serta penyerahan SK jabatan dan Buku Tata tertib DPRD Tanjab Barat.
Ketua DPRD Tanjab Barat, H Abdullah, SE mengatakan, pergantian antar waktu tersebut sisa masa jabatan 2019 -20214."Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 342/KEP.GUB/SETDA. PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Masa Jabatan 2019-2024,"katanya.
"Telah diresmikan pemberhentian Saudara H. Syaifudin, SE dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan Tanjungjabung Barat 1 sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat,"ungkapnya
Selanjutnya, kata Abdullah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024, telah diresmikan Pengangkatan.
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 163 Ayat (1) yang selanjutnya berbunyi.
"Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,"jelasnya.
Untuk itu, kata dia anggota DPRD Pengganti Antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, Hasbi saat ini telah resmi menjadi anggota DPRD Tanjab Barat.
Selanjutnya mempendomani ketentuan Peraturan DPRD Nomor 2 Tabun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan BPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi."Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi. Serta memperhatikan Surat Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu perihal usulan nama-nama Anggota Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu pada Alat Kelengkapan DPRD, yang mengusulkan PAW Saudara H. Syaifudin, SE pada Komisi I DPRD dan Panitia Khusus I DPRD Pembahasan Raperda,"ujarnya
Dia berharap, agar Hasbi dapat segera menyesuaikan diri dengan kegiatan yang ada di DPRD Tanjab Barat. "Agar segera menyesuaikan diri dengan kegiatan yang ada."tutupnya. (asm/humas DPRD)
Posting Komentar