News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jadi Tersangka Kasus Ketok Palu, 4 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

Jadi Tersangka Kasus Ketok Palu, 4 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK



 KOTA JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan Anggora DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Empat tersangka tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dalam jumpa pers KPK, Kamis (17/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan).

Setyo menyebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut. "Oleh karena itu, sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020 lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka," kata Setyo, pada konferensi pers tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para terangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih. "Namun, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 untuk kepentingan protokol kesehatan," kata Setyo.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 orang di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (*/wan/sumber Jambi Ekspres.Online)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar