Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan Tebo, Kejati Tangkap Dua DPO
Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Jambi, langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi. (Ridwan/Jambi Ekspres) |
KOTA JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan dua orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi Pengerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Keduanya yaitu Musashi Pangeran Batara dan Sarjono, yang diamankan Rabu (09/06).
Saat ini, masih ada 8 (delapan) orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus diburu baik di dalam negeri maupun hingga keluar negeri.
Kedua DPO ini berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. DPO pertama bernama Sarjono berhasil diamankan di Kota Jambi, sedangkan DPO kedua bernama Musashi berhasil ditangkap di DKI Jakarta.
Asisten Intelejen Kejati Jambi, Jufri kepada wartawan mengatakan, keberhasilan penangkapan DPO kasus tindak pidana korupsi Pengerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang ditangani Kejaksaan Negeri Tebo berkat kerjasama Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tebo.
‘’Sampai saat ini, proses pencarian berjalan terus. Dan dalam tahun ini, kita sudah mengamankan enam orang DPO. Tidak ada toleransi nama-nama yang sudah tertulis dalam catatan buku DPO akan terus kita buru, ‘’tegasnya. (cr1/sumber jambiupdate.co)
Posting Komentar