Kejari Gelar Perkara Kasus Pengrusakan Hutan
MUARASABAK – Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur gelar perkara (ekspose) dengan Polres terkait kasus pengrusakan hutan, di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Rabu lalu (02/6).
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjabtim telah melaksanakan gelar perkara bersama dengan Polres Tanjabtim, terkait kasus pengrusakan hutan di wilayah kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis SH MHum melalui Kasi Intel mengatakan, telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari.
Turut hadir Kasat Reskrim, Kanit Tipiter dan anggota Reskrim Polres Tanjabtim.
Berdasarkan surat edaran Jampidum Kejaksaan Agung tentang SOP penanganan perkara, Kepala Seksi Pidana Umum menyampaikan ekspose perkara yang dilakukan antara pihak kejaksaan kepolisian perlu dilakukan, agar pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti nantinya dapat berjalan lancar.
"Agar ada kepastian hukum terhadap terlapor, dan bisa berjalan dengan lancar, ‘’sebutnya. Karena proses penyelidikan perkara pengrusakan hutan Undang-Undang no 18 tahun 2013, pasal 39 ayat 1 menyatakan, terdapat batas waktu dalam penyidikan, yakni selama 90 hari setelah terbitnya (SPDP). (nst)
Posting Komentar