Pemkab Tanjabtim Menang Tingkat Kasasi
MUARASABAK - Proses hukum ganti rugi Jembatan Muarasabak akibat ditabrak tugboat pada tahun 2014 lalu menang tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Perkara gugatan perdata dari Pemkab Tanjabtimur melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejari Tanjabtim dari putusan Mahkamah Agung yang disampaikan Pengadilan Negeri Tanjabtim.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis SH MHum saat ditemui wartawan di ruangannya menyampaikan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung tentang gugatan telah terjadi pada tahun 2014 tertabraknya jembatan Muarasabak.
Lubis menjelaskan, pada Januari 2017, Pemkab Tanjabtim mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Batam karena domisili tergugat di Batam, putus bulan Oktober 2017.
Kemudian banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru 2019, dan keluar putusan kasasi mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim yang didampingi jaksa pengacara Negara yakni Kejari Tanjungjabung Timur dan menghukum terdakwa PT Sumber Cipta Moda ll. (nst)
Posting Komentar