News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Delapan Ranperda

Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Delapan Ranperda


KUALATUNGKAL – Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg menghadiri Rapat Paripurna ke IV DPRD Tanjab Barat, dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjungjabung Barat yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna, Selasa (31/08).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungjabung Barat H Abdullah SE, ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Hairan SH, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda Tanjab Barat, para Asisten, Kepala OPD beserta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna di awali dengan penyampaian laporan hasil Kerja Panitia khusus (Pansus) I DPRD yang disampaikan juru bicara Pansus, Sutejo. Dilanjutkan, penyampaian laporan hasil kerja Pansus II DPRD disampaikan oleh juru bicara Muhammad Zaki, ST. Kegiatan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Tanjungjabung Barat.

Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat MAg saat menyampaikan pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya 8 Raperda tersebut yang untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Pada kesempatan ini saya kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini dan pada masa-masa yang akan datang. Pada hari ini kita telah mencatat suatu peristiwa penting, dalam kewajiban mengemban amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan yang insya Allah peraturan daerah tersebut akan diundangkan dan diberlakukan,” ungkapnya.

Terhadap Raperda Kabupaten Tanjungjabung Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Bupati menjelaskan bahwa tahap selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Jambi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi. Dan hasil evaluasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri guna untuk dilakukan evaluasi.

"Sehingga nantinya perda perubahan retribusi daerah yang telah diundangkan akan menjadi landasan kita untuk mengembangkan berbagai rencana dan aktivitas pembangunan di Kabupaten Tanjungjabung Barat khususnya mengenai pendapatan atau penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah,” jelasnya.

‘’Saya selaku kepala daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat tentu bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” lanjutnya.

Terkait penerapan delapan raperda, bupati sampaikan pemerintah akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.

“Kepada organisasi perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti, mensosialisasikan dan sekaligus menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya perda ini dapat berjalan efektif. Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah,”tutup bupati. (asm/prokopim tjb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar