H Anwar Sadat : Penetapan Batas Desa Dilakukan Secara Arif dan Bijaksana
KUALATUNGKAL
- Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat menegaskan, penentuan batas wilayah
pedesaan harus disepakati oleh semua pihak. Baik Pemerintahan Kecamatan maupun
Desa, tanpa mengesampingkan informasi dari para tokoh masyarakat yang
mengetahui dan mengerti sejarah wilayah serta memiliki bukti yuridis, serta
dengan mempertimbangkan histori, lokasi objek vital dan situs budaya.
"Berdasarkan bukti tersebut lah nanti kita bisa mengambil kesimpulan terkait penetapan batas desa,"ungkap Bupati H Anwar Sadat saat memimpin Rapat Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam dengan Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Kamis (7/10)
Rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Bupati tersebut, turut diikuti Sekretaris Daerah, H Agus Sanusi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hiadayat SH MH, Staf Ahli Bupati, Camat Tebing Tinggi, Camat Batang Asam dan Tim OPD terkait.
Dikatakan, penetapan batas wilayah termasuk tingkat desa merupakan hal yang penting, selain terkait luas, batas desa juga berkaitan dengan potensi yang ada, serta kebijakan yang akan diambil dalam mengelola wilayah.
Disebutkan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa merupakan prioritas Pemerintah Daerah.
“Diharapkan dalam kesempatan ini permasalahan batas antar desa dapat kita sepakati dengan arif dan bijaksana, jangan sampai ada lagi permasalahan dikemudian hari,"tutup Bupati. (asm/Dinas Kominfo Tjb)
Posting Komentar