PWI Anulir Penghargaan Untuk Wali Kota Bekasi
Edisi presentasi Wali Kota Bekasi |
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S.Depari, selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional, menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada 9 bupati/wali kota lainnya, pada HPN 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara. A
Tindakan
menganulir tersebut diambil Atal setelah Wali Kota Bekasi itu terjaring Operasi
Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).
"OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga
kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi
menyelamatkan yang lain," tutur Atal semalam di Lampung, di sela-sela kunjungan kerja.
Keputusan tersebut
diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza
Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim
Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat meledak di media
arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.
Sudah Ditulis dalam Edaran
Di tempat
terpisah Ketua pelaksana AK_PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang
diketui Agus Dermawan T, pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan
menetapkan 10 bupati/ wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Wali Kota
Bekasi Rahmat Effendi. Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian
proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung
pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.
Sejak masa
pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran
tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Wali
Kota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi. Edaran tertulis
itu tersebar ke seluruh jajaran PWI
Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota
Seluruh Indonesia (APEKSI). "Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar
Ketua Umum PWI menganulir Rahmat," tandasnya.
Salah
seorang anggota juri Nungki Kusumastuti,
mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Selain itu juga
sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dengan demikian,
kepala daerah yang berhak naik panggung
HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju) sebanyak sembilan orang. Masing-masing
Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano);
Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto; Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur
Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB,
Musyafirin; Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota
Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan; Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La
Bakri; dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana (rls PWI Pusat)
Posting Komentar