News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Tower Belum Dilengkapi Izin, Lurah: Itu Membatu Masyarakat

Diduga Tower Belum Dilengkapi Izin, Lurah: Itu Membatu Masyarakat

NIPAH PANJANG - Tower yang berdiri di tengah permukiman warga Rt 01 Jalan Nusa Indah, Kelurahan Nipah Panjang ll, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi diduga belum melengkapi dokumen perizinan. Karena belum melengkapi perizinan, warga di lingkungan Rukun Tetangga (RT) sempat mengeluh.

Ketua Rt 01, Hidayat mengaku, untuk pendirian tower ada ketentuan yang mengatur. Salahsatunya surat perjanjian. Menurut Ketua RT ini,  jika terjadi sesuatu akan berbahaya, apalagi saat cuaca buruk angin kencang.

‘’Itu ada ketentuan dan surat perjanjian, membahayakan. Sekarang kondisi cuaca, coba kau liat angin kuat ditambahkan beban yang macam piring itu, cuma mengandalkan ikatan kawat, ‘’ucapnya kepada wartawan.

Terkait hal ini, Lurah Nipah Panjang ll, Rafdinal saat dikonfirmasi via sambungan whatsapp, Minggu (13/02) membenarkan adanya berdiri tower jaringan Wi-fi.

Terkait izin, dirinya belum pernah menandatangani atau melihat pengurusan izin tersebut di kelurahan, namun kemungkinan izin menara tersebut dari Kepulawan Batam.

"Iya ada berdiri menara Tower Wi-Fi yang dikelola Ambo, terkait izin belum pernah saya melihat ataupun menandatangani izin menara tersebut. Terkait izin kemungkinan dari Batam. Bahkan izin apa saja yang harus dibuat pihak menara tower saya tidak mengetahuinya, ‘’ucapnya.

Meskipun demikian, dikatakan Lurah. Bahwa pembangunan menara itu sangat membantu masyarakat Nipah Panjang.

Sementara itu berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan, meski menara tower belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Namun Tower yang dikelola Ambo warga Nipah Panjang, telah memiliki pelanggan Wi-Fi hampir mencapai ratusan pelanggan. Biaya tarif 1 server(1 pelanggan) Wif-fi, Rp 100 ribu, biaya pemasangan dan Rp 250 ribu perbulan untuk kapasitas 7 Android dan Rp 150 ribu untuk dua Android. Sedangkan, pengoprasian Wi-fi ini sudah berjalan berkisar dua bulan belakangan ini.

Terkait permasalahan ini, Camat Nipah Panjang, Helmi Agustinius SE saat dikonfirmasi mengaku, akan memanggil pihak pemilik usaha dan masyarakat setempat.

"Iya terkait hal in. Kita akan cari solusi, saya sudah sampaikan kepada Lurah Nipah Panjang ll untuk memanggil pihak perusaahan dan warga sekitar, untuk mencari solusi dari permasalahan ini, ‘’tutup Camat.

Sementara itu, Ambo selaku pengelolah Tower Saat di konfirmasi via pesan WhatsApp terkait izin dan berapa keseluruhan Pelanggan  wi-fi menara pemancar,  tidak ada jawaban. Bahkan, hanya terlihat dibaca tidak di jawab.

Siapa dibalik pengoprasian Tower wi-fi yang diduga tidak mengantongi izin, hingga terkesan berkerja semaunya, meski diduga tidak mengantongi izin lingkungan, sudan mengoperasikan kepada pelanggan wi-fi. Namun, sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (nst)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar