Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat Apresiasi Berdirinya Rumah Restorative Justice
Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri langsung acara peresmian rumah RJ (Restorative Justice) oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, DR Bambang Gunawan, SH MHum yang diselenggarakan di gedung Balai Budaya Petro Catur Manunggal, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (30/3).
Dia juga berharap dengan terbentuknya rumah restorative justice ini dapat memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat. “Kita sangat mengapresiasi dengan terbentuknya rumah restorative justice ini. Mudah-mudahan ini menjadi upaya kita dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kita, yang kasus kasus kecil yang diselesaikan dengan cara musyawarah. Dan semoga dapat memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat kita,” ujar Bupati.
Diakhir sambutannya, Bupati juga mengingatkan masyarakat, agar terus mendukung program penurunan stunting dan vaksinasi sesuai arahan Pemerintah Pusat. ”Alhamdulillah vaksinasi kita di Tanjab Barat sudah mencapai target, untuk vaksin pertama diatas 87 persen, vaksin kedua diatas 75 persen dan hampir setiap hari kita genjot vaksinasi booster serta vaksin anak-anak usia 6 hingga 12 tahun.” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Bellah SH MH mengatakan, rumah restorative justice sendiri merupakan suatu wadah penyelesaian perkara tindak pidana dengan pedekatan keadilan bagi pelaku atau korban dalam penyelesaian suatu perkara.Selain untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan, rumah restorative justice ini, juga dijadikan tempat untuk memberikan pemahaman penyederhanaan hukum. ‘’Dan tentunya sebagai tempat bersosialisasi dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk membantu penyelesaikan persoalan persoalan, ‘’ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jambi, DR Bambang Gunawan, SH M.Hum mengatakan, sampai saat ini setidaknya sudah empat rumah restorative justice didirikan di Provinsi Jambi.
Ia juga berharap kedepannya rumah restorative justice dapat didirikan di setiap Desa di Kabupaten Tanjab Barat. “Kami mengharapkan di Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bisa mendirikan rumah restorative justice di desa desa yang lainnya. Dengan demikian, apabila terjadi permasalahan ringan dapat disederhanakan sebelum ke pengadilan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Bellah SH MH, Sekretaris Derah Ir H Agus Sanusi Msi, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar, Ketua TP PKK Tanjab Barat, Hj Fadilah Sadat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Hidayat SH MH, Kadis Sosial, Danramil Tungkal Ulu, Kapolsek Tebing Tinggi, Kabag Hukum Setda, Kabag Prokopim, Camat Tebing Tinggi, Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat Melayu. (asm/prokopim tjb)
Posting Komentar