20 Penimbun Solar di Jambi Diringkus Polisi
SENGETI- Aparat kepolisian berhasil
meringkus puluhan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lagi marak terjadi
di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah wilayah di Provinsi
Jambi.
Pengungkapan
kasus tersebut hasil operasi Polda Jambi beserta Polres jajaran, selama 6
hari, yakni sejak 31 Maret hingga 5 April 2022.
Dalam operasi tersebut, sebanyak
14.267 liter BBM jenis solar, 12 ribu liter minyak tanah, 3 ribu minyak
oplosan, berhasil diamankan dari 13 kasus dengan total tersangka 20 orang.
Serta ada 10 minibus yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM juga
diamankan.
Kabid
Humas PoldaJambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyebutkan, modusnya, para
pelaku ini membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU dengan menggunakan
jerigen ataupun dengan menggunakan mobil kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Mereka
membeli dengan harga solar subsidi kemudian setelah itu mereka kumpulkan suatu
tempat yang tersembunyi entah itu gudang ataupun rumah yang tertutup mereka
tampung disana," katanya dalam konferensi pers di Polres Muaro Jambi,
Rabu, (6/4)
Selanjutnya, mereka akan kembali jual
baik kepada masyarakat dan ada indikasi juga mereka menjual kepada
perusahaan-perusahaan ataupun kegiatan kegiatan pertambangan.
"Ini sedang kita dalami dan kita
telusuri. Pasal yang diterapkan yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," ungkapnya. (wan/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar