Bupati H Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD
KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg menghadiri rapat paripurna keempat DPRD, dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, pengambilan keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap LKPj bupati tahun Anggaran 2021, serta rapat paripurna ke-empat DPRD terkait Pembahasan 3 RANPERDA Kabupaten Tanjab Barat yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD.Selasa (31/05).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD H Abdullah SE dan dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten, Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg mengatakan, bahwa pembahasan LKPj Bupati tahun anggaran 2021 oleh panitia khusus DPRD menghasilkan beberapa catatan dan rekomendasi. Isi catatan dan rekomendasi tersebut disampaikan beberapa saat lalu ada bersifat administratif dan juga substansi LKPj.
Beberapa bagian catatan dan rekomendasi yang ditangkap dari pembahasan, diantaranya mengenai pertimbangan pemindahan OPD penyusun LKPj dari Bappeda ke Bagian Tata Pemerintahan Setda, menyajikan capaian kinerja makro kabupaten dalam LKPj seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapat perkapita dan ketimpangan pendapatan.
Sementara saat sampaikan Pendapat akhirnya atas keputusan DPRD terhadap 3 RANPERDA Kabupaten Tanjungjabung Barat, Bupati Drs H Anwar Sadat MAg menysampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan RANPERDA bersama Pemerintah Daerah yang melibatkan tenaga ahli, stakeholder terkait serta perancangan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
Dengan ditetapkannya 3 RANPERDA tersebut, mengenai teknis pelaksaannya, Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Bupati menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti, mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya peraturan daerah ini dapat berjalan efektif.
"Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah". Tutupnya. (asm/prokopim tjb)
Posting Komentar