Ratusan Kendaraan ODOL Ditilang di Muaro Jambi
![]() |
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvianto |
SENGETI - Selama operasi patuh 2022, Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan penilangan terhadap ratusan kendaraan Over Dimensi Ovel Load (ODOL).
Hal ini dilakukan bertujuan untuk
memberikan efek jera terhadap sopir yang membandel. "Ada 120 kendaraan
yang kita tilang ditempat," Sebut Kasat Lantas AKP Angga Luvianto.
AKP Angga
menyebutkan, bahwa kondisi kendaraan ODOL tersebut sangat membahayakan
pengemudi dan pengendara lainya. Pasalnya, kendaraan ODOL itu salah satu
penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan lintas yang masuk wilayah
kota jambi dan kabupaten muaro jambi.
"Penindakan terhadap kendaraan odol
akan terus dilakukan, ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada sopir
yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa," katanya.
Menurutnya,
Over Dimensi Over Load (Odol) adalah bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat
ditindak sesuai dengan pasal 227 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu-lintas dan angkutan jalan atau pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang
LLAJ.
"Saya minta kepada para sopir truk
terutama yang ada muatan agar mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku. Jangan
membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan. Dan bagi kendaraan batubara jangan
beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan," tandasnya. (wan/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar