Wabup H Hairan SH Minta Penyelesaikan Sengketa Pilkades Sesuai Tahapan
KUALATUNGKAL – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat, H Hairan SH meminta agar penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) yang baru saja selesai di gelar agar dilakukan sesuai tahapan.
Hal tersebut disampaikan
Wakil Bupati H Hairan SH saat memimpin langsung rapat pelaporan hasil
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tanjungjabung
Barat tahun 2022, Kamis (8/9).
Dijelaskan Wabup, penyelesaian sengketa secara bertahap yang ia
maksud adalah penyelesaian sengketa mulai dari musyawarah di tingkat desa. Jika
tidak ada solusi atau titik temu, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa pada
tingkat selanjutnya, yaitu tingkat kecamatan, dan kabupaten yang tentunya
sesuai dengan peraturan berlaku.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas
Pemberdaaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat, H Mulyadi SPd. M.Kes
dalam laporannya menyampaikan bahwa, Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada
29 Agustus 2022 lalu setidaknya diikuti oleh 43 desa. Dari pelaksanaan Pilkades
tersebut, dalam pelaksanaannya terjadi konflik atau permasalahan di dua desa,
yakni Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Betara dan Desa Teluk Ketapang,
Kecamatan Senyerang.
Rapat yang diselenggarakan diruang rapat Wakil Bupati terdebut, juga turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli bidang politik dan hukum, Kadis PMD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Inspektorat, Camat Kuala Betara, Camat Senyerang dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat. (asm/prokopim tjb)
Posting Komentar