Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jambi
KOTA JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Sebanyak 99,11 gram barang
bukti narkotika jenis sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi
dimusnahkan BNNP Jambi.
Pemusnahan ini dengan cara diblender dan dicampur dengan sabun pewangi.
Pemusnahan barang bukti
narkotika ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir, yakni dari
Juni - Agustus 2022.
Enam tersangka tersebut
yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan
Fadila Gestina.
"Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan," kata Wisnu. (raf/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar