Pemkot Jambi Berlakukan Jam Malam, Ngumpul Lebih Dari Dua Orang akan Dibubarkan
KOTA JAMBI
- Usai penetapan Keadaan Darurat Sosial (KDS)
terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota
Jambi, Pemkot Jambi akan memberlakukan jam malam.
Asisten bidang Administrasi Umum Setda kota
Jambi, Jaelani mengatakan, untuk penerapan jam malam ini, area publik yang
rawan akan dijaga petugas dan dilakukan patroli.
Kerumunan
di area publik bakal di bubarkan. Untuk yang nongkrong di cafe atau tempat
makan, akan diingatkan petugas trantib kecamatan," katanya (5/10).
Jaelani mengatakan, Wali Kota Jambi telah
mengeluarkan instruksi nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakukan/pengawasan
terhadap aktivitas keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota
Jambi.
“Memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB
terhadap aktivitas berkumpul lebih dari 2 orang dalam bentuk pawai/konvoi
kendaraan bermotor, khususnya pada anak/remaja/generasi muda yang dapat
membahayakan diri sendiri atau orang lain,” katanya. (hfz/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar