Bupati Buka Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjab Barat
KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjungjabung Barat Tahun 2023 di aula Kantor Bappenda Tanjab Barat. Kamis (01/12/22).
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjab Barat
sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tanjung Jabung Barat, Dianda Putra,
S.STP, M.Si dalam laporannya
menyampaikan, pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penetapan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tanjungjabung Barat tahun 2023 sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker
No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
"Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu
melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh Dewan
Pengupahan kepada Bapak Bupati dan selanjutnya akan diusulkan UMK Kabupaten
Tanjungjabung Barat Tahun 2023 kepada Gubernur Jambi. Selanjutnya dikatakan
bahwa arahan Pemerintahan Pusat adalah penyesuaian upah minimum yaitu tidak
boleh melebihi 10%," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar
Sadat MAg dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kebijakan upah minimum
kabupaten merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi
peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para
pekerja/buruh di daerah kabupaten.
"Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan
khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun juga merupakan jaring
pengaman agar para pekerja/buruh tersebut, tidak mengalami kemerosotan sampai
pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan masyarakat
di kabupaten pada umumunya dan para buruh/pekerja itu sendiri khususnya,"
tuturnya
Menurut Bupati, proses penetapan upah minimum
kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini juga perlu mempertimbangkan
keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan
kerja baru sebagai wujud hasil positif upaya penciptaan lapangan kerja disemua
sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap
tahunnya yang masuk ke pasar kerja.
" Lebih lanjut lagi pada kesempatan ini saya
ingin menjelaskan kembali bahwa 1 tahun yang lalu pemerintah pusat telah
memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
yang mana PP tersebut hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas
upah minumun yang cukup tinggi antar daerah dan sudah berlangsung sejak lama
hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing
penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada
produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Bupati berharap kepada seluruh komponen maupun unsur
yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan upah
minimum kabupaten Tanjungjabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung
jawab dan kepentingan kita bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis
antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya.
Turut dihadiri Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Tanjungjabung Barat, para Anggota Dengan Pengupahan Kabupaten Tanjungjabung
Barat baik dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan perserikat buruh/pekerja,
serta undangan lainnya. (asm/prokopim
tjb)
Posting Komentar