Awal Tahun 2023, DPRD Provinsi Jambi Sahkan Lima Ranperda
![]() |
Pengesahan lima Ranperda itu dilakukan
setelah hasil fasilitasi dari Kemendargi selesai. Sebelum pengesahan dilakukan
terlebih dahulu dilakukan penyampaian Laporan pansus. Kemudian, Pendapat Akhir
Fraksi-fraksi, Pengambilan Keputusan Dewan. Terakhir, persetujuan bersama
antara Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Provinsi lambi.
Rapat
paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza dan Pinto Jayanegara. Juga dihadiri
Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi,
Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan
Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi guna
memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bisa lebih fokus pada suatu
bidang agar kinerja dalam mengaplikasikan kepada masyarakat lebih meningkat
lagi.
Haris
menambahkan, pengajuan Ranperda merupakan tahapan kegiatan dalam rangka
melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di
daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah, dimana
Ranperda menjadi salah satu sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan.
“Kami mengharapkan dengan adanya Ranperda
ini dapat dijabarkan dengan baik oleh seluruh elemen, baik itu pemerintah
maupun masyarakat selaku objek yang dilayani. Organisasi Perangkat Daerah harus
dapat menjabarkan selaku pelayan masyarakat dan abdi masyarakat agar
kesejahteraan bisa tercapai dan masyarakat bisa terbantu, dalam upaya
menyejahterakan masyarakat,” kata Al Haris.
Al Haris
menjelaskan, salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah iklim
investasi yang kondusif, tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi
yang kondusif, melalui regulasi, sehingga semua aspek yang dibutuhkan dalam
menumbuhkan iklim investasi dapat terakomodir, seimbang dan selaras.
“Kehadiran regulasi seperti Peraturan
Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi akan memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modal serta
menjalankan usahanya di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Al Haris menuturkan, berdasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling
menguntungkan, keberadaan kerja sama, baik antar daerah maupun dengan pihak
lain menempati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Perda tentang kerja sama daerah, dengan harapan akan tumbuh prakarsa dan peran
aktif pemerintah daerah, masyarakat, maupun swasta dalam membangun daerah,”
tutur Al Haris.(***)
Posting Komentar