KPK Tetapkan 28 Tersangka Kasus RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, 10 Diantaranya Langsung Ditahan
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers KPK yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RIJAKARTA - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28
0rang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD
provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Hal ini
disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers KPK
yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.
Dalam konferensi pers KPK, Johanis Tanak membeberkan inisial 28 tersangka tersebut yakni, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI.
Dari 28 orang tersebut, 10 di antaranya dilakukan
penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan.
Masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,
dimulai sejak hari ini 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.
"Adapun yang dilakukan penahanan SPY, SN, MT, SP,
RW ditahan di Rutan KPK Pongdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK
pada Kafling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih,
untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ungkap Johanis Tanak.
Untuk tersangka lainnya, KPK mengimbau untuk
kooperatif dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan
oleh Tim Penyidik.
Adapun konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi
dalam RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum
berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran
rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD
Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 diduga para tersangka yang menjabat
sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang
ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang
kepercayaannya menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Mengenai pembagian
uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang
kebesarannya dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. Selanjutnya
RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A
atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raf/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar