Pekerjaan Galian Sungai Akar Senilai Rp 1, 5 Miliar Masih Dipertanyakan
MUARASABAK - Pekerjaan rehab saluran dan tanggul Parit Sungai Akar yang menelan anggaran APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur sebesar Rp 1.565.904.000 telah selesai dikerjakan CV Praga Utama tahun 2022 lalu.
Meskipun pekerjaan sudah selesai. Namun, masih menyisahkan pertanyaan. Pasalnya alat yang digunakan kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi perjanjian kontrak, dimana dua alat excavator yang di datangkan rekanan berbeda jenis. Satu alat excavator standar, dan satu lagi excavator merek Hitachi Tipe Zaxis 210 Lc.
Dari pemberitaan sebelumnya, pekerjaan galian Parit Sungai Akar di Kelurahan Nipah Panjang l, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur dikabarkan jebol dan telah diperbaiki menggunakan tenaga manusia (dengan menumpukan karung berisi tanah-red).
Dan hal itu dibenarkan Razialdi selaku PPTK Dinas PUPR Tanjab Timur saat itu. Dan terkait alat, ia juga menyatakan, excavator yang bekerja harus alat dengan buket 0,6 M³ (Meter Kubik). Diduga dua alat excavator yang bekerja di pekerjaan galian, satu excavator merek Hitachi tipe Zaxis 210 LC memiliki buket 0,45/ 0,50 meter kubik, dan satu excavator standar Fc 200.
Dari konfirmasi awak media ke sejumlah sales maupun pihak yang berkaitan dengan alat excavator merek Hitachi dengan tipe Zaxis 210 LC mengatakan, sepengetahuannya dari tahun 2011 hingga 2023 Hitachi dengan tipe Zaxis 210 LC belum ada yang memiliki bakup 0,6 M3.
Leo Selaku Direktur CV Praga Utama, di mana CV Peraga Utama selaku pemenang lelang Parit Galian Sungai Akar saat dikonfirmasi, terkait kebenaran informasi alat excavator mengatakan, kalau alat excavator yang bekerja sudah sesuai dengan yang diajukan dalam penawaran. Sedangkan, kalau beda tipe dua alat, itu permintaan masyarakat untuk ditukar.
‘’Untuk lebih jelas mengenai Tipe Buket excavator silahkan konfirmasi dengan pelaksana lapangan, ‘’ungkapnya.
Terkait pemberitaan ini, salahsatu sumber yang dapat dipercaya, dimana identitasnya tidak ingin disebutkan memberikan informasi kepada awak media, bahwa ada salahsatu perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa mengikuti lelang yang ikut penawaran di lelang pekerjaan galian Sungai Akar. Penawaran lebih rendah dari CV Praga Utama, dengan pengajuan alat dua alat excavator merek Hitachi 210 LC. Namun digugurkan pihak panitia lelang Tanjab Timur.
Menanggapi infomasi tersebut, awak media mencoba kembali mengonfirmasi Dedy Novrianika ST MM selaku Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Timur (dimana sebelumnya menjabat Kabid dan selaku PPK-red).
‘’Kalau terkait pekerjaan, itu sudah bagus kok, mengenai alat saya tidak tahu. Mungkin saja alat ditukar di luar pengawasan saya, dak mungkin itu terus yang mau kita awasi,"ucapnya.
Saat disinggung terkait adanya informasi yang di dapat awak media di perjalanan pemberitaan, terkait ada salahsatu perusaahan yang menawar pekerjaan galian Sungai Akar diangka lebih rendah, dengan alat excavator merek Hitachi dengan Tipe Zaxis 210 Lc (diduga sama dengan excavator yang digunakan CV Praga Utama-red). ‘’Kalau soal lelang itu urusan ULP atau Pokja. Selaku pelaksana lelang, tentu mereka yang mengetahui, ‘’sebutnya.
‘’Kalau terkait lelang itu di ULP dan pokja. Silahkan tanya kesana, namun biar lebih Jelas, langsung saja datang ke kantor, biar jelas konfirmasinya, ‘’tutup Kadis.
Terkait penjelasan Kadis PUPR, awak media mengonfirmasi Rafi selaku Ketua Pokja Tiga. Saat dikonfirmasi, Rafi menjelaskan, mengenai pemenang lelang pekerjaan galian Parit Sungai Akar, itu memang ada salahsatu perusahaan yang digugurkan, yang mana penawarannya diharga lebih rendah, dan dengan alat Hitachi Zaxis 210 Lc. Pengguguran itu dilakukan melalui acuhan dinas, di mana alat yang bekerja harus menggunakan buket 0,6 meter kubik. Mengingat waktu pekerjaan jika menggunakan alat yang buketnya 0,45/ 0,5 meter Kubik, seperti di dalam surat kajian teknis dari Dinas PUPR.
"Kalau lelang pekerjaan galian Sungai Akar, iya ada perusahaan yang menawar dibawah nilai pemenang, dimana pemenang CV Praga Utama. Hal itu dilakukan mengacu pada surat kajian teknis yang diKirimkan dinas ke pokja, ‘’sebutnya.
‘’Dalam surat tersebut menyatakan, pertimbangan waktu pekerjaan, maka alat excavator yang bekerja harus memiliki buket 0.6 meter kubik, dan surat tersebut ditandatangani oleh PPK, pak Dedi yang sekarang jadi Kadis saat ini, ‘’jelas Ketua Pokja.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas PUPR belum dapat dikonfirmasi ulang. Rizialdi Kabid Pengairan, sudah beberapa kali dihubungi via telepon seluler terdengar aktif. Namun belum diangkat. (nst)
Posting Komentar