News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Diproses, Warga Datangi BPN Muaro Jambi

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Diproses, Warga Datangi BPN Muaro Jambi


Kantor BPN Muaro Jambi

MUAROJAMBI – Karena sertifikat tanah yang tidak kunjung diproses, salah seorang warga bernama Kasan didampingi Robert Samosir, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Jambi, Rabu (8/02/2023) mendatangi Kantor BPN Muaro Jambi, Rabu 8 Februari 2023, siang.

Kedatangan Kasan untuk menanyakan sertifikat tanah, yang tak kunjung diproses oleh BPN Muaro Jambi.

“Kami menanyakan apa masalahnya, sehingga BPN belum mau memproses sertifikat tanah milik ibu Tati dan Susie. Dari keterangan Bu Kurnia tadi, rupanya mereka masih menunggu kasasi,”kata Robert Samosir.

Disebutkan Robert, tanah seluas 2,1 hektar yang berlokasi di Simpang Ahok, Muaro Jambi itu memang sempat berperkara. Tanah itu, kata Robert, diperkarakan oleh Rudini Oei.

Awalnya, gugatan berlangsung di tingkat Pengadilan Negeri Sengeti. Di tingkat PN, gugatan bernomor 09/Pdt.G/2006/PN.SGT 30 November tahun 2006 itu dimenangkan Tati dan Susie.

Setelah kandas di PN, Rudini Oei tak patah arang. Ia melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Jambi. Di tingkat ini, lagi-lagi Pengadilan Tinggi memenangkan Tati dan Susie.

Gugatan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Tuti dan Susie tetap menang. Proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. “Negara memutuskan tanah itu sah milik Saudari Tati, bukan Rudini Oei,”ujar Robert.

Kanwil BPN Provinsi Jambi kemudian menerbitkan surat pembatalan sertifikat atas nama Rudini Oei pada tahun 2020.

Menurut Robert, perlawanan Rudini Oei rupanya tak kunjung padam. “Rudini Oei kemudian kembali melakukan gugatan atas surat pembatalan sertifikat yang diterbitkan BPN Provinsi Jambi. Tapi, PTUN menolak gugatan itu. Sehingga, pembatalan sertifikat itu telah berkekuatan hukum tetap,”jelas Robert.

Dari proses itu, kata Robert, pemilik tanah (Tati dan Susie), kemudian mengajukan proses penerbitan sertifikat tanah ke BPN Muaro Jambi. Tapi, BPN Muaro Jambi tak kunjung memprosesnya. “Tadi, kita sudah mendapat penjelasan dari Ibu Kurniya, bahwa Rudini Oei kembali mengajukan gugatan. Kita sempat memperoleh penjelasan juga, bahwa gugatan itu tidak menghalangi atau menghambat proses penerbitan sertifikat. Jadi, kita berharap BPN Muaro Jambi segera memproses dan menerbitkan permohonan sertifikat Bu Tati. Ini harapan kita, ”beber Robert.

Bahkan, lanjut Robert, eksekusi telah dilaksanakan oleh PN Muaro Jambi. Eksekusi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, yaitu Rudini Oei dan Tati dan Susanti.

“Artinya status tanah ini sudah clean, bersih. Tidak ada lagi sengketa. Negara sudah mengakui bahwa kepemilikan tanah itu sah milik Tati dan Susanti,”ujarnya.

Ia mengapresiasi sikap hati-hati BPN Muaro Jambi. “Hati-hati boleh, tapi, jangan sampai kesannya memperlama proses pengajuan warga. Apalagi objek tanahnya sudah clear dan tidak ada lagi masalah hukum,”tegas Robert.(jambilink)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar