Sidang Sengketa Informasi Publik, Gugatan Pemohon Dikabulkan Hakim Komisi Informasi
Sidang putusan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi |
KOTA JAMBI - Hakim Komisi Informasi Publik (KI) Provinsi Jambi yang diketuai Ahmad Taufik Helmi didampingi Hakim anggota Siti Masnidar membacakan putusan atas sengketa informasi antara pemohon Iskandar Cs didampingi kuasa hukumnya Beni Ari Feriadi SH dan Dandi Piwara Sanjaya,SH melawan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi.
Dalam amar putusan kedua Hakim Komisi Informasi Publik ini membacakan putusan secara bergantian.
Dalam sidang ajudikasi non litigasi ini, kedua Hakim KI yang tergolong muda ini memberi keputusan dalam perkara Nomor Register 011/VIII/KIP - JBI/PSI/2023 dengan agenda pembacaan putusan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dan memerintahkan termohon BPN Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon berupa surat sanggahan dari PT. JOBB HESS (sudah bubar kini beralih ke Pertamina Hulu Energi Jambi Merang) untuk menerbitkan sertifikat tanah seluas 17 Ha yang terletak di Desa Parit Sungai Lada Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi milik pemohon Iskandar Cs yang dikuasainya atas Sk Gubernur Provinsi Jambi nomor : Lr/18/ V /30 A/12/1972.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, pihak pemohon dan termohon hadir dan mendengar putusan secara langsung antara lain Iskandar Cs didampingi kuasa hukumnya Beni Ari Feriadi SH dan Dandi SH sebagai pemohon sementara perwakilan dari BPN Kabupaten Tanjungjabung Timur diwakili Duena dan Yani sebagai termohon.
Keputusan ini menurut para
hakim Komisi Informasi yang menyidangkan sengketa informasi ini diambi setelah
membaca duduk perkara, kronologi, alat bukti persidangan serta keterangan
pemohon dan termohon dan keterangan saksi dari pemohon dan termohon dan pertimbangan
hukum, fakta hukum di persidangan.
Hakim memutuskan dan memerintahkan termohon (BPN Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk memberikan permintaan pemohon.
Putusan ini menurut Hakim Komisioner bersifat final dan mengikat dan bagi para pihak yang tidak dapat menerima putusan dapat mengajukan banding ke PTUN paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan. (NsT/Ns)
Posting Komentar