Transformasi Keterbukaan Informasi PTPN VI
Kantor Pusat PTP VI terletak di Jalan Lingkar Barat, Rt. 20 Paal X, Kenali Asam, Kota Baru, Kota Jambi. (f.dokumentasi PTP VI) |
KOTA JAMBI - Kapan dan dimana pun, website PTPN VI bisa diakses siapa saja sebagai bukti transformasi keterbukaan informasi yang terus dilakukan. Bahkan transformasi ini jadi salah satu factor penilaian lembaga pemerintah dan swasta memberikan hasil penilaian pelaksanaan assessment penerapan Good Corporate Governance (GCG) tahun 2022 atau penghargaan tata kelola perusahaan yang telah dijalankan dengan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Tak tanggung-tanggung, GCG Tahun2022 diraih PTPN VI
dengan skor yakni 91,747 kategori sangat baik mendekati nilai sempurna yakni 95. Hasil Assessment GCG buat PTPN VI ini diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi sesuai dengan surat keputusan Menteri BUMN Nomor 16 Tahun 2012. Dalam
pelaksanaannya, assessment dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan berkelang satu tahun setelahnya,
pengukuran dilaksanakan mandiri dengan quality assurance laporan tetap dari
BPKP.
"Skor GCG kami raih karena kami dinilai sangat taat dan sesuai dengan kriteria yang
telah di tentukan, kami selalu menekankan kepada seluruh karyawan bahwa kita tidak hanya mengejar skor,
tetapi lebih
pada bagaimana GCG benar-benar menjadi pondasi dalam melakukan seluruh kegiatan
dan aksi korporasi perusahaan. "kataSekretaris Perusahaan (PTPN VI), Achmedy
Akbar di Kota Jambi, Selasa (3/10/2023).
Lanjut Achmedy, bahkan saat ini website PTPN VI dapat di akses oleh siapapun dan
dimanapun. PTPN VI juga menyediakan form laporan keterbukaan informasi, dan
kami juga menyediakan layanan Whistle
Blowing System' (WBS) untuk melaporkan tindakan diluar dari ketentuan yang ada
di perusahaan.
"Bila terjadi tindakan tidak sesuai aturan, maka management PTPN VI
sendiri yang akan memproses atas laporan tersebut dan nantinya akan di proses lebih lanjut, ‘’ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, PTPN VI juga melakukan langkah-langkah penguatan melalui Sistem Manajemen Anti
Suap (SMAP) serta melakukan pengawasan pengendalian gratifikasi yang ketat dan transparan. Petinggi-petinggi
PTPN VI juga secara berkala tiap tahun menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Tiap tahun rutin kita laporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan fakta integritas serta optimalisasi asset dan sosialisasi keseluruh karyawan penting dan mutlak dilakukan. Jadi kami sangat terbuka mengelola perusahaan baik ke internal maupun eksternal, "tegas Sekretaris Perusahaan PTPN VI.
Karena dengan sistem keterbukaan ini checks and balance dapat tercapai dengan baik, sehingga tidak hanya internal
PTPN yang akan melihat jalannya roda perusahaan. Namun masyarakat pun
dapat melihat bagaimana perusahaan bekerja sesuai SOP. "tutup Achmedy. (***)
Posting Komentar