News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Tanjab Barat Menyetujui Izin Perpanjangan Sertifikat HGU PT Aneka Multikerta

Pemkab Tanjab Barat Menyetujui Izin Perpanjangan Sertifikat HGU PT Aneka Multikerta

                                                Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat menghadiri sidang panitia B terkait permohonan                                                 perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 14 dan nomor 91 atasnama                                                    PT Aneka Multikerta. 
 


KOTA JAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Barat akhirnya menyetujui izin perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 14 dan nomor 91 atasnama PT Aneka Multikerta atas tanah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).

Hal itu terungkap dari hasil sidang panitia B terkait permohonan perpanjangan di official room V Hotel Kota Jambi, Selasa (14/11/2023).

Sidang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Drs Agustin Iterson Samosir, M.Eng, Sc dihadiri Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg dan sejumlah pejabat.

Dalam sidang tersebut, panitia B menyampaikan hasil penelitian lapangan dan administrasi terkait permohonan perpanjangan sertifikat HGU PT Aneka Multikerta yang berlokasi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Setelah mendengarkan keterangan dari peserta sidang dan pihak PT Aneka Multikerta, panitia B menyimpulkan, bahwa permohonan perpanjangan HGU tersebut dapat disetujui dengan memperhatikan aspek legalitas, teknis, ekonomis, sosial dan lingkungan. 

Panitia B juga memberikan rekomendasi kepada PT Aneka Multikerta untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, termasuk memberikan fasilitasi 20 persen kepada masyarakat penerima manfaat.

Pada kesempatan itu Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg mengapresiasi hasil sidang panitia B, dan berharap agar PT Aneka Multikerta dapat segera merealisasikan kewajiban-kewajiban yang telah dibuat. 

"Ini adalah langkah maju bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanjabbar, khususnya di Kecamatan Batang Asam," ucap Bupati Anwar Sadat.

"Tinggal lagi komitmen dari PT Aneka Multikerta untuk merealisasikan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan pemerintah daerah dan masyarakat penerima fasilitas," pungkasnya

Turut hadir dalam sidang tersebut, pejabat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Asisten II Bidang Ekbang Setda Tanjabbar, Ir H Firdaus Khattab MM, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar, pejabat Kantor BPN Tanjabbar, Camat Batang Asam, Kepala Desa Kampung Baru, Pimpinan PT Aneka Multikerta serta beberapa pejabat terkait lainnya. (asm/prokopim tjb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar