Kacabjari Nipah Panjang Berhasil Mengajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
NIPAH PANJANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akhirnya menyetujui penghentian penuntutam atas kasus penadahan hasil tindak pidana pencurian. Persetujuan itu terungkap saat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) secara virtual yang dilaksakan di Kantor Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Rabu pagi 27 Maret 2024.
Ekspose secara virtual dengan Direktur Oharda Jampidum Kejagung, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon didampingi Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum dan jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang.
Pada ekspose tersebut tersangka an Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra (alm) yang melanggar pasal 480 Ke (1) KUHPidana tentang Penadahan disetujui penghentian penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI.
Adapun kasus posisi dimana tersangka didatangi oleh rekannya an. Wy dan Ai yang menceritakan kepada tersangka bahwa telah mengambil 1 (satu) unit TV milik saksi Burhani tanpa seizin pemiliknya.
Kemudian kedua teman tersangka mengajak bersama-sama menjual TV hasil curian tersebut kepada saudara Rk, yang mana tersangka Indra mengaku bahwa TV tersebut adalah miliknya dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli obat ibu tersangka yang sedang sakit.
Atas dasar kemanusiaan saudara Rk menyetujui membeli TV tersebut senilai Rp. 500.000,-. Namun dari hasil penjualan tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp. 100.000, yang dipergunakan tersangka untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit.
Atas dasar tersebut tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana, serta telah memenuhi persyaratan lainnya sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, maka tersangka an. IL als Uncung dihentikan penuntutan perkaranya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
Sementara itu, KacabJari Nipah Panjang, Yoyok Satrio SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, Restorative Justice ini diajukan, mengingat, dasar kemanusiaan. Dimana IL belum pernah melakukan tindak pidana, dan uang senilai Rp 100.000 tersebut dinperuntukan membeli obat ibunya yang sedang sakit.
Kacabjari juga menyebutkan, diketahui bahwa IL hanya berpenghasilan Rp 20.000 sampai Rp 30.000 perhari. "Dari keterangannya IL lagi tidak memiliki uang untuk membeli obat orang tuanya, dan datang ajakan menjual TV asil curian tersebut. Mengingat kemanusiaan, maka, kita ajukan Restorative Justice, dan alhamdulillah dihentikan perkaranya, "jelas Yoyok Ratrio KacabJari Nipah Panjang lagi.
Lanjut Kacabjari Nipah Panjang "Jadi tidak selamanya penghukuman pelaku pidana dengan cara pidana penjara, ada proses keadilan Restorative justice yang mana ini adalah memfasititasi kepentingan korban agar dapat kembali ke kondisi semula.. artinya adanya perdamaian para pihak yang menghilangkan perasaan dendam yang masih ada dari korban, serta adanya syarat yg diajukan korban untuk dipenuhi tersangka, demi terpenuhinya pemulihan korban akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka,"tutup Yoyok Satrio SH. MH. (nst)
Posting Komentar