News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

KOTA JAMBI - Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konferensi pers atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional pada Jum'at, (16/08/2024)

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Seiser menyampaikan dalam releasenya, bahwa tim berhasil meringkus 2 pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dikarenakan pelaku menggunakan nomor telepon operator Malaysia.

Dua pelaku yakni inisial MI (24) berstatus mahasiswa di Aceh dan AJ (28) berprofesi wiraswasta. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu 4,5 kg. Polisi meringkus keduanya hari Senin, (12/8/2024) dini hari.

“ Hari Senin pagi dini hari pelaku kita amanka.  Informasi dari anggota, ada terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian di Sarolangun, di pas perbatasan di perjalanan diamankan lah satu mobil Honda Mobilio. ” ujar Dir Resnarkoba 

Disebutkan, aksi pelaku ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim sabu 5 kg ke Palembang sekitar bulan Desember 2023 dengan upah yang diterima yakni Rp 100 juta.

“Jika kali ini berhasil dikirim ke Palembang mereka dapat bonus sebanyak Rp 100 juta juga. Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar (negeri), yang si AJ ini dia berperan cuma membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang. ” ungkap Ernesto Seiser.

Kedua tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Beratnya ancaman hukuman tak terlepas dari buruknya pengaruh narkotika tersebut bagi masyarakat. Dimana, dari sabu 4,5 kg dapat menyasar 22.441 orang dengan asumsi 1 gram dipakai 5 orang.

“Kalau kita rupiahkan, kita konversikan ke R
rupiah ini seharga 6 M, karena satu gram sekarang itu kan mungkin di pasaran sekitar 1,3 juta rupiah. Kalau ini beredar ke masyarakat dan masyarakat itu jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya. Kalau di PP 25 tahun 2011 itu kan jelas, satu orang itu subsidi untuk pecandu biaya rehabilitasi itu sebanyak senilai 4,5 juta itu per bulan."ungkap Dir Resnarkoba.(humas polda jambi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar