News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 2 Kilogram

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 2 Kilogram

                                         Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di wilayah hukum                                          Polda Jambi


 

KOTA JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jambi dalam Minggu ke-3 (priode September 2024). Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, berhasil menangkap dua tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Kompol M Amin Nasution kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Jum’at (20/09/2024).

Dikatakan, rencananya narkoba jenis shabu yang dibawa oleh dua kurir tersebut akan dikirim ke Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.

Dua orang kurir yang diamankan tersebut yakni berinisial berinisial IN dan MS, keduanya merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi. 

Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

Disebutkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang didapat Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024. Bahwa adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang  berinisial IN di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi. "Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana tersangka menggunakan bus," katanya.

Kemudian setelah IN ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terkait tujuan pengiriman 2 kilogram sabu tersebut dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel)," ujarnya.

Lanjut Priyo, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun melalui Pekanbaru. "Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru," lanjutnya.

Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka, mereka baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk perkilogram.

"Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Shabu itu akan diedarkan diluar Jambi," sebutnya.

Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari. "Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan," kata salah satu kurir saat ditanya. 

Keduanya mengaku belum mendapatkan upah, karena ketika sabu tersebut telah diantar baru mereka mendapatkan upah."Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.. (asm)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar