News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

                   Ditresnarkoba Polda Jambi gelar pemusnahan barang bukti narkoba

 

KOTA JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kamis pagi (26/09/2024) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu jenis shabu sebanyak 6,3 kilogram dan 1.981 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser. Turut disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan kuasa hukum tersangka.

Sebelum barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser kepada wartawan mengatakan, barang bukti ini didapat dari empat laporan polisi dengan enam orang tersangka. "Ini barang bukti sejak Juli dan Agustus 2024," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini paling banyak berasal dari Aceh yang pelakunya mahasiswa berinisial MI.

Kemudian untuk jiwa yang diselamatkan dalam satu gram sabu apabila digunakan lima orang, kemudian per butir ekstasi digunakan satu orang maka pengungkapan peredaran narkotika ini mampu menyelamatkan 33.555 jiwa. 

"Bayangkan jika sempat beredar di lapangan kemudian membuat masyarakat kecanduan kita menghemat uang negara untuk rehabilitasi," ujarnya.

Sesuai PP nomor 25 tahun 2011, negara memberikan dana rehab dalam satu bulan Rp 4,5 juta. Sehingga dengan pemusnahan ini negara dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp 150 miliar.

Para tersangka pelaku ini, kemudian dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda diatas Rp 10 miliar. (asm)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar