Polres Tanjab Barat Berhasil Menangkap Pencuri Tas Milik Jamaah Masjid
Jumpa pers penangkapan pelaku pencurian tas milik jamaah Masjid |
KUALATUNGKAL – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau,berinisial RS (18). Tersangka diamankan oleh Polres Tanjab Barat setelah tertangkap mencuri tas milik salah satu jemaah di Masjid Raya Al-Muttaqin, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika masjid tengah dipenuhi jemaah yang melaksanakan ibadah Sholat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fran Setiawan Sipayung, STK SIK kepada wartawan saat menggelar jumpa pers mengungkapkan, berdasarkan adanya laporan aksi pencurian terjadi saat seorang ibu bernama Juraidah, hendak melaksanakan salat. Tersangka berinisial RS (18) mengendap masuk ke dalam masjid dan mengambil tas milik Juraidah yang berisi berbagai barang berharga.
"Isi tas korban di antaranya 3 lembar STNK sepeda motor, 5 kartu ATM (terdiri dari 1 ATM Mandiri, 2 ATM BNI, dan 2 ATM BRI), 1 KTP atas nama Juraidah, kartu vaksinasi, dan handphone Samsung Galaxy A3," ujar AKP Fran Setiawan.
Rekaman CCTV di Masjid Raya Al-Muttaqin juga menunjukkan aksi pelaku yang terekam jelas saat mengendap-endap mengambil tas tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Barang-barang milik korban sebagian berhasil ditemukan, meskipun beberapa barang lain, seperti sarung dan tas korban, dilaporkan telah dibuang oleh pelaku di sebuah sungai di Jalan Imam Bonjol, yang belum berhasil ditemukan.
"Tindakan pencurian ini sudah direncanakan dengan matang. Pelaku melihat ada kesempatan ketika tas korban berada di tempat ibadah," tambah AKP Fran Setiawan.
Saat ini, pelaku tengah ditahan di Polres Tanjab Barat dan dikenakan pasal pencurian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat pelaku nekat melakukan aksi pencurian di tempat ibadah. Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga saat beribadah di tempat umum. (asm/den/)
Posting Komentar