News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman BBM Ilegal

Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman BBM Ilegal


                                                         Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan saat menggelar                                                                                  jumpa pers terkait penangkapan pengiriman bahan bakar minyak ilegal di Mapolda Jambi, Selasa pagi                                                                                                        (22/10/2024).                 


 

KOTA JAMBI - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dan bensin. BBM ilegal tersebut didapatkan di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa pagi (22/10/2024) menjelaskan, pada kasus pertama penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi.

 "Informasia diterima dan langsung dilakukan penyidikan. Pertama kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu sopir inisial DE (31) dan kernet inisial S (46), mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M, ‘’ungkap AKBP Taufik

 Disebutkan, mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.

 ‘’Kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa mobil truk pengangkut BBM olahan sebanyak 13 liter langsung diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa bahan bakar minyak ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.

Wadir Krimsus juga mengungkapkan, kasus yang kedua telah diamankan juga empat orang tersangka yakni (30) warga Karang Dapo, Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Musi Rawas Utara dan FM (39) juga warga Musi Rawas Utara.

Disebutkan, masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

‘’Para pelaku di dapatkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal, ‘’ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 di dapatkan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Yang dimana BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

"Rencana BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir beserta kendaraan langsung dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Wadir Krimsus.

Ditambahkan, saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan jika terbukti akan terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar. (yasminsimamora)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar