News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tujuh Tahun Mengabdi, Kadus Dusun I Desa Sungai Bungur Tidak Menerima SK

Tujuh Tahun Mengabdi, Kadus Dusun I Desa Sungai Bungur Tidak Menerima SK

                    Kantor kepala Desa Sungai Bungur, Kecamataan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi


MUAROJAMBI - Kadus Dusun l  Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Don Putra Jaya sejak menjabat Kadus dari tahun 2017 sampai saat ini tidak terima Surat Keputusan(SK) dari desa maupun Kades.

Terkait pemberitaan sebelumnya, Kepala Dusun(Kadus) 1 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Don Putra Jaya kepada awak media mengaku, bahwa dirinya sejak menjabat atau ditunjuk desa maupun Kades selaku Kadus Dusun I dan Tim Pelaksana Kegiatan(TPK)Desa Sungai Bungur sejak 2017 lalu tidak pernah mendapatkan SK baik dari desa maupun Kades.

"Bagaimana saya disebut sebagai Ketua TPK di pekerjaan rabat beton tahun 2023, sementara saya tidak pernah menerima SK. Dan Juni tahun 2024, saya diberhentikan tanpa surat peringatan 1 dan 2, ‘’ungkap Don Putra Jaya.

Don juga mengaku, setelah pemberhentian dirinya sebagai Kadus Dusun 1 Juni 2024, dirinya sempat menanyakan terkait SK pengangkatan. ‘’ Saya sempat menanyakan SK. Namun, SK yang saya terima dari Bendahara Desa, Iyon belum ditanda tangani oleh Tamin SE selaku Kepala Desa, ‘’sebutnya.

Disebutkan Don Putra Jaya lagi, sampai hari ini SK resmi yang di tanda tangani Kades belum diterima. ‘’Sedikit mengherankan, meski SK tidak saya terima, dan belum ditandatangani, saya tetap menerima gaji atau siltap, ‘’sebutnya lagi. Dia juga mengaku, sejak diangkat tahun 2017, sampai tanggal pemberhentian, dia menduga ada kejanggalan dan administrasi di desa terhadap dirinya. ‘’Pemberhentian ini sudah saya sampaikan gugatan di PTUN Jambi, "terang Don.

Bendahara Desa, Iyon saat dikonfirmasi via sambungan whatshapp Minggu (13/10/2024) mengatakan, tidak mungkin kalau tidak ada SK bisa terima gaji, tentu pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan komplain saat pengajuan gaji.

"Tidak mungkin tidak ada SK atau tidak di SK kan, bisa terima gaji. Tentu saat pengajuan gaji Inspektorat dan Dinas PMD akan komplain. Untuk lebih lanjut, silahkan tanya datuk kades saja, ‘’terang Iyon Selalu Bendahara Desa Sungai Bungur.

Terkait penjelasan Iyon, Tamin SE Kepala Desa Sungai Bungur saat dikonfirmasi awak media, tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan Whatsapp dari awak media, meski terlihat aktif. (nst)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar