Polres Tanjab Barat Tangkap Enam Pengedar Narkoba
KUALATUNGKAL – Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat terus digencarkan. Kali ini Tim Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan narkoba Internasional dan menangkap enam tersangka beserta barang bukti narkoba jenis shabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki S.IK MM kepada wartawan dalam acara jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa pagi (12/11/2024). Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Narkoba IPTU Epy Koto SH MH, Kasi Humas IPTU Hendri S, Kasi TIK Polres IPDA Hermayanto..
Dijelaskan Kapolres, penangkapan berawal dari informasi Selasa malam (/05/11/2024) sekitar pukul 21.00 Wib. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satnarkoba angsung melakukan penyelidikan di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, dan mengamankan berhasil dua tersangka berinisial AN (24) dan DN (20), keduanya berasal dari Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan ini kemudian berlanjut hingga petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yaitu UM (35) dan HM (35) asal Kuala Tungkal, serta WY (16) dan MR (23) yang berasal dari Karimun, Kepulauan Riau. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkoba jenis shabu seberat 3.172 gram bruto, telepon genggam, dua tas gendong dan kartu ATM.
Disebutkan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KSKP terhadap dua pria yang membawa tas dari Pelabuhan Ampera menuju Jalan Melati. Ketika tas tersebut diperiksa, petugas menemukan tiga bungkus sabu dalam kemasan bergambar ikan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa AN dan DN mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui komunikasi telepon dengan seorang pengirim bernama TW, tanpa pernah bertemu langsung. Barang tersebut disimpan di sebuah gudang dekat pantai untuk diambil.
Penelusuran lebih lanjut dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan keterlibatan UM dan WY, kedua tersangka tersebut kemudian berhasil ditangkap.
Kapolres Tanjab Barat menambahkan, jika diestimasi secara ekonomi, sabu seberat 3.172 gram tersebut bernilai sekitar Rp 4,1 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah ditambah sepertiga.
Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, 112 pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal tersebut. (asm)
Posting Komentar