News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    

   

                                             Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki S.IK MM, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan                                              dokter RSUD KH Daud Arif dr Reza Pratama Putra Sp.N menggelar jumpa pers terkait                                               pengungkapan kasus narkoba, Selasa (05/11/2024)
 


KUALATUNGKAL - Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba Tim Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (23) warga Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir  dan AW (21) warga Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki S.IK MM kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/11/2024). Kapolres yang didampingi yang didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas dan dokter RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, dr Reza Pratama Putra Sp.N menyebutkan, kedua tersangka ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat di kawasan Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 wib.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya 21 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 2 buah plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik diduga narkotika jenis shabu. Kemudian, 1 buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 pak plastik kosong, 2 buah timbang digital, 1 buah sendok pipet, 1 buah bong, 1 unit handpone merek REALME warna abu-abu, satu unit handpone merek OPPO warna abu-abu dan 1 buah korek api gas.

‘’Dari total barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan sebanyak 39,88 gram. Dan kedua tersangka, kita sangkakan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ‘’ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, dari semua barang bukti yang diamankan dan perlu disampaikan dan diketahui masyarakat bahwa hasil barang bukti yang diterima tidak semua narkotika jenis shabu melainkan ada juga tawas.

‘’Kita tahu tawas itu kegunaannya apa. Kegunaan tawas adalah penjernih air. Jadi dari keterangan tersangka tawas itu di oplos dengan shabu kemudian dijual, ‘’ungkapnya sembari meminta kepada dokter RSUD KH Daud Arif untuk menjelaskan bahaya shabu dan tawas bagi kesehatan bila di oplos.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, tawas itu dicampur dengan  narkotika jenis shabu perbandingan 1 : 3. Dan kalau dijual harganya sama.

Sementara itu dokter RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, dr Reza Pratama Putra Sp.N mengungkapkan, bahaya narkoba itu sudah sangat merusak sistem kerja otak.’’Otak kita itu bekerjanya sama seperti mesin. Ada bagian-bagiannya, ‘’ucapnya.

Dokter Reza juga menjelaskan, tawas merupakan bahan yang sangat bahaya dalam waktu lama. Tawas sempat diuji sama tikus, dan hasilnya mematikan. ‘’Dan bagaimana kalau tawas dicampur dengan narkoba. Tentu akan bisa merusak ginjal dan bisa menyebabkan kerusakan hati dalam waktu lama hingga menyebabkan kematian, ‘’jelasnya.

Sementara itu ditambahkan Kapolres, pihaknya tetap akan menyelidiki jaringan narkoba dari kedua tersangka lebih lanjut. (yasminsimamora)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar