News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Lanjutan Gugatan Mantan Kadus Desa Sungai Bungur di PTUN Jambi, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Sidang Lanjutan Gugatan Mantan Kadus Desa Sungai Bungur di PTUN Jambi, Sejumlah Saksi Dihadirkan


KOTA JAMBI - Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Don Putra Jaya melawan Kades Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi kembali digelar.  

Don Putra Jaya diduga dipecat oleh Kades tanpa alasan yang tidak jelas, dan tidak sesuai prosedur peraturan yang berlaku.

Kuasa Hukum Don Putra Jaya Kadir SH kepada wartawan Selasa  (17/12/2024) menyebutkan, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi baik dari Don Putra Jaya dan dari pihak Kades. 

Dalam persidangan Don Putra Jaya melalui Kuasa Hukumnya menghadirkan dua orang saksi, Rahmat dan Arman. Sedangkan dari pihak Kades menghadirkan tiga orang saksi yakni Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Kaur Pemerintahan dari Kecamatan Kumpeh.

"Para saksi memberikan keterangan, pemberhentian Don Putra Jaya sebagai Kadus dilatarbelakangi karena adanya konflik lahan yang terjadi di Desa Sungai Bungur dan keterlibatan Don Putra Jaya yang terlibat dengan aksi demo masyarakat untuk pemberhentian kepala desa. Hal senada juga disampaikan oleh saksi yang dihadirkan Kades, "terang Kadir SH.

Kadir menambahkan, ada hal yang menarik disampaikan oleh Kaur Pemerintahan Kecamatan Kumpeh, menyatakan Surat Peringatan pertama yang diterima Don Putra Jaya dari Kades, tidak sah karena tidak menggunakan Kop surat pemerintahan desa. Selain itu Don Putra Jaya hanya menerima 1 surat peringatan. 

Disebutkan juga, bahwa Kaur Pemerintahan kecamatan Kumpeh menyampaikan pula, Don Putra Jaya tidak sejalan dengan kades, sebab seorang bawahan harus mendukung dan royal kepada atasan, sebab Don Putra Jaya bersama warga Desa Sungai Bungur telah melaporkan Koperasi ke Kejaksaan Tinggi. (nst)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar