Berantas illegal drilling, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku
Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, pada Senin (24/2/2025) dan Selasa (25/2/2025). Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, MH berhasil mengamankan seorang pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas illegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000 per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp 4.250.000 per perjalanan.
"Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Kota Jambi ini." tegas AKBP Wendi Oktariansyah kepada wartawan saat konferensi pers digelar pada Jumat (28/02/25) di Polda Jambi.
Selain untuk menegakkan hukum, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini.(asm/humas polda jambi)
Posting Komentar