News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dirresnarkoba Polda Jambi Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Dirresnarkoba Polda Jambi Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional



KOTA JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang berinisial (MA), (IW) dan (AY) yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi yang tergabung dalam jaringan narkotika internasional.

Kronologis penangkapan ketiga orang tersebut dijelaskan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Ernesto Seiser kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi, Selasa (11/02/2025).

Dijelaskan, kronologi penangkapan berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dijemput di Tembilahan, Provinsi Riau untuk dilakukan penyelidikan.

“Pada 26 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terhadap 1 kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan  barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal. Diduga narkotika yang ditemukan  jenis sabu yang dikirim dari Malaysia tepatnya di Johor baru, ‘’ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Dari penggeledahan tersebut didapatkan dilanjutkan pengembangan kasus, dan didapatkan 2 kg sabu, dikatakannya bahwa tim berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya.

"Jadi pengakuan dari M pada November 2024 dia sudah memasukan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan, sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” sebutnya.

Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan, hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.

Para tersangka akan dikenakan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

‘’Keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika lainnya serta menjadi langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Jambi, ‘’tandasnya. (asm/humas polda jambi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar