News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Batanghari dan Muaro Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Batanghari dan Muaro Jambi

KOTA JAMBI – Subdit IV  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan enam orang penambang minyak ilegal (illegal drilling) dengan tiga laporan polisi berbeda. 

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan dalam releasenya di Mapolda Jambi pada Selasa, (11/02/2025). Dia mengungkapkan, bahwa para pelaku dari laporan polisi 1,2  dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji Rp 70 ribu per drum.

"Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot, ''ujarnya.

Ketiga pelaku ini diamankan sat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi. ''Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja). Dan saat ini kita tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut, ''ujarnya.

Disebutkan juga, laporan polisi 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk laporan polisi ke-3 modusnya bekerja di sumur secara bergantian dengan dua pemilik, sama-sama digaji perminggu.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari 2025 untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur, Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi diamankan tiga pelaku.

 ''Pelaku ini kita tangkap pada saat malam hari,yang mana para pelaku sedang istrahat di dekat sumur usai bekerja molor,"lanjutnya.

Lebih lanjut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menuturkan, di lokasi kedua ini ditemukan dua sumur yang berdekatan satu dengan yang lainnya. Caranya mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

"Untuk pemilik sumur 1 dengan LP 1 dan 2 berinisial S sedangkan LP ke 3 berinisial M dan T, "ungkapnya lagi.

Ditambahkan, dari 150 liter yang ditargetkan,para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp 70.000,apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

"Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur. Dan untuk para pelaku ini kita jerat dengan pasal 53 Undang-undang no 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,"tegasnya menambahkan. (asm/humas polda jambi)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar