Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika
KOTA JAMBI - Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 12.941.689 gram shabu, 495 butir ekstasi dan 47,1 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol DR Ernesto Saiser SH MH S.IK di Lobby utama gedung B Mapolda Jambi, Selasa (18/02/2025).
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol DR Ernesto Saiser SH MH S.IK mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini dalam rangka menyambut bulan Puasa Ramadhan 1446 H/2025 dan mendukung program 100 Hari Asta Cita Presiden RI dan instruksi Waka Polda Jambi untuk mewujudkan Jambi bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan tokoh masyarakat Provinsi Jambi, DR H Umar Yusuf, perwakilan Kejaksaan Tinggi, penasehat hukum.
Dirresnarkoba juga mengungkapkan, barang bukti ini yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan 66 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang, yang terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.
Pemusnahan barang bukti ini diawali dengan pengecekan kandungan narkotika oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti sebelum dimusnahkan.
Dari hasil pengungkapan peredaran narkoba ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa yang berisiko menjadi pengguna narkotika.
Sementara itu tokoh masyarakat, DR H Umar Yusuf mengaku sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
‘’Pemusnahan ini adalah upaya nyata dalam menyelamatkan anak bangsa, khususnya generasi muda di Provinsi Jambi, ‘’tegasnya.
Polda Jambi juga berharap kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika serta pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan. (asm/humas polda jambi)
Posting Komentar