Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Turut Diamankan shabu, ganja dan pecahan pil ekstasi
KOTA JAMBI –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Polisi DR Ernesto kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa siang (11/03/2025) menyebutkan, pengungkapan yang dilakukan petugas adalah menggagalkan barang bukti narkoba jenis shabu 872,311 gram, ganja seberat 58,136 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.
Dia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melalkukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki berinisial D, kelahiran 19 Juli 1984.
‘’Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku hingga ke rumahnya di Jalan Jambi – Muara Bulian, kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis shabu kurang lebih 1 kilogram, ‘’ungkapnya.
Tidak hanya shabu saja, ucap Dirresnarkoba lagi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 58,136 gram dan pecahan pil ekstasi (inex) sebesart 39,962 gram dan dijadikan obat bisa menjadi 117 butir pil ekstasi.
‘’Pelaku ini juga mengedarkan inex dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari 10 kilogram, ‘’ucap Kombes Pol DR Ernesto lagi.
Lebih lanjut dikatakan alumni Akpol angkatakan 2000 tersebut, pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang menurut pelaku D sedang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
‘’Kita masih mendalami dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud D ini, ‘’ungkapnya lagi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol DR Ernesto juga menambahkan, jika ditaksi kerugian ekonomisnya shabu tersebut berkisar Rp, 1,16 miliar dan jiwa yang terselamatkan kurang lebih 4.700 jiwa.
Saat ini pelaku D ditahan di Mapolda Jambi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milar ditambah sepertiga. (asm/humas polda jambi)
Posting Komentar