Kejati Jambi Diminta Turun Tangan Periksa Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Pemain Proyek Dana Pokir
KOTA JAMBI - Sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jambi Menggugat (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jambi, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam orasinya, Geram mendesak Kejati Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang diduga bermain proyek dana Pokok Pikiran (Pokir).
Koordinator aksi Geram, Abdullah menyampaikan, bahwa ada oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar yang diduga menyalahgunakan proyek dana Pokir, sehingga menimbulkan keresahan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Abdullah menduga adanya tekanan dari oknum Anggota Dewan kepada OPD untuk pelaksanaan proyek dana Pokir tersebut.
"Kejadian-kejadian di Sumsel (OTT KPK,red) itu jangan sampai terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bahwa ada oknum-oknum Anggota Dewan yang berlindung di proyek Pokir ini, sehingga OPD-OPD merasa resah, tidak bisa berinovasi atas visi misi yang akan dijalankan,"kata Abdullah kepada wartawan.
Abdullah juga turut menyesalkan adanya dugaan oknum Anggota Dewan yang bekerjasama dengan pihak rekanan dan OPD untuk mencari keuntungan dari dana Pokir tersebut.
"Dana Pokir ini kita ketahui sebagai kewenangan dari Anggota Dewan, itu hak Anggota Dewan atas hasil aspirasi masyarakat dibawah, tetapi yang kita sesalkan ketika ada oknum yang ikut bermain di area ini, berafiliasi dengan rekanan dan OPD bekerjasama untuk mencari keuntungan, ini yang kita minta hentikan,"sebut Abdullah.
Ia menjelaskan, bahwa ada 7 nama oknum Anggota Dewan Kabupaten Tanjabbar yang diduga ikut bermain pada proyek dana Pokir ini.
"Ada 7 nama yang sudah kita kantongi, baik oknum Anggota Dewan lama maupun Dewan baru. Bahkan ada indikasinya yang berafiliasi dengan satu keluarga, baik itu di proyek perencanaan maupun fisik,"terangnya.
Abdullah mengapresiasi dengan adanya usulan pembangunan dari masyarakat yang tertuang ke dalam dana Pokir, namun bukan berarti dewan ikut bermain proyek dana Pokir.
"Karena ikut bermain (Proyek Dana Pokir) itu bukan kewenangan dewan. Kewenangan dewan itu mengawasi, menganggarkan dan membuat undang-undang, bukan ikut bermain proyek,"tegasnya. (nst)
Posting Komentar