News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Curanmor, 13 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Curanmor, 13 Unit Sepeda Motor Diamankan

KUALATUNGKAL– Tim Reserse dan Kriminal Polres) Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bereaksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat Selasa (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.

"Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung menjelaskan, bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. 

Menurut keterangan tersangka, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan, bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa 
dikenakan biaya.

Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. "Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini," ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (asm/den)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar